icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Tugas Utama Komisaris dalam Perusahaan
Siker.id | 08 Apr 2022 12:30


Bagikan ke
Tugas seorang komisaris dalam perusahaan (siker)

siker.id - Komisaris adalah seseorang yang memegang posisi penting di dalam sebuah perusahaan karena ikut andil dalam meraih pencapaian perusahaan dan bekerja sama dengan direksi. Komisaris adalah sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam perusahaan yang terkadang bertindak juga sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan. Komisaris adalah wakil dari para pemegang saham pada sebuah perusahaan atau perseroan terbatas. Penunjukan atau pemilihan komisaris mengacu pada pasal 114 Undang-undang No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, yaitu pengangkatan dari dewan komisaris akan diputuskan di dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Beberapa tugas dan tanggung jawab seorang komisaris adalah sebagai berikut.

Baca juga: 4 Alasan Pentingnya Employee Engagement bagi Perusahaan

Melakukan pengawasan terhadap perusahaan

Dewan komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, kegiatan operasional dan kegiatan pengurusan perusahaan secara umum baik terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan. Dewan komisaris juga mengawasi direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan, termasuk memberikan evaluasi kinerja direksi, mengkaji sistem manajemen, memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance, dan melaporkannya saat RUPS.

Memberikan perintah kepada perusahaan

Salah satu tugas utama komisaris adalah memberikan perintah kepada perusahaan dengan menerapkan beberapa kebijakan berdasarkan tujuan dari perusahaan tersebut. Dewan komisaris juga menyusun pembagian tugas masing-masing anggota dewan komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka masing-masing.

Baca juga: 3 Teknik Wawancara yang Biasa Dipakai Perusahaan

Memilih dan memberhentikan pemimpin perusahaan

Dewan komisaris memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat, serta memberhentikan direksi perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UUPT disebutkan bahwa dewan komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi, jika pimpinan dirasa tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Selanjutnya, keputusan diserahkan pada RUPS yang dapat menguatkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Jika terjadi kekosongan jabatan direksi, maka dewan komisaris wajib menunjuk salah seorang dari dewan direksi untuk menjadi pemangku jabatan sementara hingga penunjukkan direksi pengganti saat RUPS.

Sekian artikel tentang tugas utama seorang dewan komisaris. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 3 Jenis Program Kesehatan Karyawan di Perusahaan


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar