icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Bentuk Kerjasama Model Partnership
Siker.id | 08 Apr 2022 08:00


Bagikan ke
Bentuk kerjasama partnership (siker)

siker.id - Dunia bisnis mengenal istilah partnership sebagai pola kepemilikan modal atau usaha. Langkah ini umum dikenal dalam dunia bisnis sebagai business partnership atau kemitraan bisnis. Menurut Cornell Law School, partnership didefinisikan sebagai organisasi bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dan mencakup individu, kelompok individu, perusahaan, dan korporasi. Setiap mitra dalam partnership berbagi langsung dalam keuntungan organisasi dan berbagi kendali atas operasi bisnis yang berlangsung. Konsekuensi dari pembagian keuntungan ini adalah adanya tanggung jawab bersama atas utang-piutang yang ditanggung bisnis partnership. Secara umum partnership dapat diartikan sebagai hubungan hukum bisnis yang dibentuk oleh perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan investasi ke dalam bisnis tertentu. Masing-masing mitra dalam partnership nantinya akan mendapat manfaat dari keuntungan perusahaan dan menanggung bersama kerugiannya. Dalam kegiatan bisnis terdapat 3 bentuk partnership yang dikenal, yaitu:

Baca juga: 3 Kunci Sukses Membentuk Kerjasama Tim

Limited Partnership

Limited partnership atau kemitraan terbatas merupakan pola partnership di mana pihak-pihak dalam partnership tidak ikut andil dalam pembuatan keputusan operasional atau menanggung tanggung jawab pribadi atas utang-piutang perusahaan. Hal yang dikatakan “terbatas” dalam limited partnership ini adalah keberadaan tanggung jawab dan kendali dalam perusahaan. Limited partnership umum digunakan dalam perusahaan bersifat persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire vennootschap) di mana para pihak partnership yang terbatas memiliki sedikit keterlibatan dalam manajemen perusahaan, namun tetap memiliki kewajiban yang terbatas pada jumlah investasi mereka di perusahaan tersebut.

General Partnership

General partnership atau kemitraan umum merupakan pengaturan bisnis yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dengan persetujuan untuk berbagi dalam semua aset perusahaan, keuntungan, dan kewajiban; baik hukum maupun finansial. Dalam general partnership ini setiap pihak menyetujui kewajiban yang tidak terbatas atau kewajiban yang dapat dilakukan hingga melalui penyitaan aset pemilik. Konsekuensi lainnya adalah adanya tuntutan utang bisnis dari setiap pihak penanggung jawab. Setiap pihak dalam general partnership memiliki tanggung jawab atas kewajiban pribadi ini, termasuk di dalamnya adalah pendapatan partnership hingga pengembalian pajak penghasilan.

Baca juga: Berikut Ini 5 Games Team Building Untuk Kerjasama Tim

Limited Liability Partnership

Limited liability partnership atau kemitraan tanggung jawab terbatas adalah partnership yang terdiri dari beberapa atau semua pihaknya memiliki tanggung jawab terbatas. Partnership jenis ini merupakan bentuk bisnis alternatif dari suatu perusahaan yang memberikan manfaat perseroan terbatas dengan fleksibilitas para mitranya. Perusahaan dengan sistem partnership ini tetap dapat melanjutkan eksistensinya meski terjadi perubahan dalam struktur partnership itu sendiri. Hal ini disebabkan perusahaan dan partnership memiliki badan hukum yang terpisah. Selain itu, para mitra dalam partnership ini hanya bertanggung sepenuhnya atas aset, tetapi memiliki tanggung jawab terbatas pada kontribusi sesuai kesepakatan.

Sekian artikel tentang 3 bentuk Kerjasama model partnership. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut Tips Membangun Kerjasama Virtual Team Building


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar