icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Hak yang Harus Diminta saat Resign Kerja
Siker.id | 22 Mar 2022 12:45


Bagikan ke
Hak karyawan pada saat resign kerja. (siker)

siker.id - Sudah menjadi hal yang lumrah jika setelah beberapa lama bekerja, kamu mulai merasa nggak nyaman dengan lingkungan kerja dan memutuskan ingin mengundurkan diri. Namun, sebelum kamu resign, kamu perlu melakukan beberapa kewajiban mendasar yang ternyata juga di atur dalam peraturan Undang-Undang. Tak hanya pekerja, ternyata perusahaan pun juga harus memenuhi kewajiban yang mana menjadi hak karyawan saat mengundurkan diri dan itu semua juga diatur dalam Undang-Undang. Sekalipun karyawan tersebut keluar dengan sukarela.

Untuk kamu yang ingin resign dari tempat kerjamu sekarang, ini beberapa hak yang perlu kamu minta pada saat nantinya resign.

Baca juga: Bagaimana Pengaturan Hak Izin Cuti Melahirkan?

Uang pisah

Uang pisah diartikan sebagai uang penghargaan atas loyalitas seorang karyawan yang sudah bekerja selama batas waktu tertentu. Biasanya uang pisah diberikan kepada karyawan yang tugas dan fungsinya nggak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung atau non management committee. Namun, besaran uang pisah ini tidak diatur undang-undang sehingga perusahaan bisa menghitung jumlahnya berdasarkan ketentuan yang dibuat sendiri atau sesuai kesepakatan awal dengan karyawan.

Uang pengganti cuti yang tidak diambil

Ketetapan ini merupakan salah satu bentuk dari uang pengganti hak berdasarkan peraturan cuti sesuai Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4) yang berbunyi: “hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.” Perhitungan nominal uang cuti tahunan masing-masing perusahaan berbeda, tergantung kebijakannya. Nah, ada baiknya jika kamu memastikan lagi ke perusahaan sebelum nanti resign dan ternyata malah nggak sesuai ekspektasi.

Baca juga: Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

Hak lain yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja

Selain undang-undang, biasanya perusahaan juga punya aturan yang memuat hak dan kewajiban karyawan ketika resign. Nah, kamu pun berhak menuntutnya jika apa yang tertulis dan dijanjikan ternyata nggak sesuai dengan yang didapatkan. Pastikan juga kamu memperolah Surat Keterangan Kerja atau verklaring setelah resign nanti.

Sekian artikel tentang hak yang harus diminta saat resign. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar