icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Prosedur Pendaftaran Tenaga Kerja Asing
Siker.id | 16 Mar 2022 12:15


Bagikan ke
Prosedur pendaftaran tenaga kerja asing. (siker)

siker.id - Setiap perusahaan pastinya ingin terus menerus meningkatkan kinerja dari masa ke masa. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam hal. Salah satunya dengan merekrut karyawan atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun, untuk melakukan perekrutan tenaga kerja asing, perusahaan perlu mengikuti tata cara dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Berikut Macam Tenaga Kerja yang Ada di Indonesia

Dasar Hukum

Dasar hukum bagi perusahaan dalam melakukan rekrutmen dan penggunaan tenaga kerja asing ada pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pada Bab 8 mengenai Tenaga Kerja Asing yaitu pada pasal 42 dan 43.

Pada pasal 42 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang di tunjuk.

Lalu pada pasal 43 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan rencana penggunaan tenaga kerja asing harus memuat keterangan:

a. Alasan penggunaan tenaga kerja asing

b. Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan

c. Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing

d. Penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan

Lembaga yang Diizinkan dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ada beberapa Lembaga yang mendapat izin dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu:

a. Instansi pemerintahan

b. Badan-badan internasional

c. Kantor perwakilan negara asing

d. Organisasi internasional

e. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing

f. Perusahaan asing swasta, badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang

g. Badan hukum berdiri berlandaskan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan

h. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan

i. Usaha jasa impresariat

Baca juga: Berikut ini Cara Merencanakan Tenaga Kerja Dalam Perusahaan

Syarat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Berikut beberapa syarat dalam mempekerjakan tenaga kerja asing:

a. Sudah mempunyai RPTKA.

b. Telah membayar DKP – TKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

c. Memberikan asuransi untuk TKA yang bekerja kurang dari enam bulan.

d. Mengikutsertakan TKA dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) jika bekerja kurang dari enam bulan.

e. Menunjuk pendamping yang bertujuan untuk alih teknologi dan keahlian TKA.

f. Memberikan fasilitas pendidikan dan bahasa untuk TKA.

g. Memberikan pelatihan serta pendidikan untuk tenaga kerja pendamping.

Dokumen

Berikut beberapa persiapan dokumen sebagai syarat penggunaan tenaga kerja asing:

a. Rancangan perjanjian kerja.

b. Bagan struktur organisasi secara lengkap.

c. Surat pernyataan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dari dalam negeri.

d. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA.

e. Surat pernyataan atas kondisi darurat serta mendesak dari Pemberi Kerja TKA.

Tata Cara Perizinan

Perusahaan yang mau mendaftarkan pekerja asingnya dapat memakai aplikasi tka online di tka-online.kemnaker.go.id dan login dengan akun perusahaan. Berikut ini tata cara prosedur pendaftaran:

a. Registrasi untuk mendapatkan antrean online RPTKA

b. Mengisi form dokumen RPTKA dengan lengkap

c. Mengunggah dokumen yang diperlukan

d. Lewati proses verifikasi RPTRA dan Kemenaker melakukan penjadwalan ekspos

e. Menyampaikan pengesahan dari RPTKA dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah syarat lengkap

f. Menjadi pemegang RPTKA yang sah

Sekian artikel tentang dasar hukum dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 5 Keuntungan Tenaga Kerja melalui Kemitraan


Editor: Theo Adi -

     

Komentar