- 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Berikut Perbedaan CV dan PT, Baca ini
- Simak ! Tujuan Melakukan Assesment Menurut Para Ahli
- Cara Mengendalikan Emosi di Tempat Kerja, Selengkapnya
- Tingkatkan Produktivitas Kerja dengan Cara Ini !
- Keunggulan yang Dimiliki Fresh Graduate, Selengkapnya
- Simak ! Konflik yang Biasanya Terjadi di Suatu Perusahaan
- Bagaimana Menghadapi Persaingan di Dunia Kerja?
- Berikut Ini Manfaat Sertifikasi Profesi Dalam Dunia Kerja
siKer.id - Istilah hukum adalah kata atau frasa yang memiliki makna khusus dalam bidang hukum. Istilah-istilah ini digunakan untuk menggambarkan konsep, prinsip, aturan, atau prosedur dalam sistem hukum. Berikut adalah 7 istilah hukum yang sering digunakan dalam dunia kerja beserta penjelasannya;
1. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Upah Minimum
Upah minimum adalah standar gaji terendah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja, yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan produktivitas. Contohnya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
3. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi perusahaan, pelanggaran disiplin, atau alasan lain yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
4. Pesangon
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang terkena PHK. Besarannya biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja atau peraturan turunan lainnya.
Baca Juga UU ITE, Perspektif Masyarakat
5. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, pensiun, atau kematian. Di Indonesia, program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
6. Outsourcing
Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian kegiatan atau pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga. Pekerja outsourcing biasanya dipekerjakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
7. PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
PKB adalah perjanjian antara serikat pekerja dengan pemberi kerja yang memuat ketentuan mengenai syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. PKB biasanya berlaku di perusahaan yang memiliki serikat pekerja yang aktif.
Editor: -
Komentar
- 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Berikut Perbedaan CV dan PT, Baca ini
- Simak ! Tujuan Melakukan Assesment Menurut Para Ahli
- Cara Mengendalikan Emosi di Tempat Kerja, Selengkapnya
- Tingkatkan Produktivitas Kerja dengan Cara Ini !
- Keunggulan yang Dimiliki Fresh Graduate, Selengkapnya
- Simak ! Konflik yang Biasanya Terjadi di Suatu Perusahaan
- Bagaimana Menghadapi Persaingan di Dunia Kerja?
- Berikut Ini Manfaat Sertifikasi Profesi Dalam Dunia Kerja