Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini Dia yang perlu diperhatikan sebelum Tanda Tangan Kontrak
Siker.id | 04 Mar 2024 14:40


Bagikan ke
ilustrasi kontrak kerja(siKer.id/dok.freepik)

siKer.id- Sebelum menandatangani perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan melindungi kepentingan Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja.

Baca juga : Pentingnya Aktivitas Fisik Bagi Kesehatan Tubuh

1. Deskripsi Pekerjaan dan Tanggung Jawab

Pastikan untuk memahami dengan jelas deskripsi pekerjaan yang Anda terima dan tanggung jawab yang akan Anda emban. Perhatikan apakah perjanjian tersebut mencakup semua aspek pekerjaan yang telah Anda bicarakan selama proses wawancara dan apakah ada perbedaan antara apa yang dijanjikan dengan kenyataan di dalam perjanjian.

2. Gaji dan Tunjangan

Periksa dengan cermat bagian yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan Anda. Pastikan jumlah gaji, jadwal pembayaran, serta tunjangan tambahan seperti asuransi kesehatan, tunjangan transportasi, atau insentif lainnya telah dijelaskan dengan jelas.

3. Waktu Kerja dan Jam Kerja

Perhatikan apakah perjanjian tersebut mencantumkan jam kerja yang diharapkan dan apakah ada klausul mengenai lembur atau kerja di luar jam kerja yang perlu Anda perhatikan.

4. Periode Kontrak dan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja

Pastikan untuk memahami periode kontrak yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, baik oleh pihak perusahaan maupun oleh Anda sebagai karyawan. Perhatikan juga apakah ada klausul mengenai pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja.

Baca juga : Mengenal Apa itu Interaksi Sosial? Yuk Simak

5. Klausul Kerahasiaan dan Non-Persaingan

Perhatikan klausul kerahasiaan dan non-persaingan yang mungkin ada dalam perjanjian kerja. Pastikan untuk memahami batasan-batasan yang diberlakukan terkait dengan pengungkapan informasi rahasia perusahaan serta larangan untuk bekerja pada pesaing langsung setelah Anda meninggalkan perusahaan.

6. Hak Kekayaan Intelektual

Jika pekerjaan Anda melibatkan penciptaan karya intelektual, periksa dengan cermat bagian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Pastikan untuk memahami apakah perusahaan memiliki hak atas karya yang Anda ciptakan selama masa kerja.

7. Klausul Perjanjian Lainnya

Selain hal-hal di atas, perhatikan juga klausul-klausul lain yang ada dalam perjanjian kerja, seperti klausul mengenai penyelesaian sengketa, klausul mengenai kebijakan perusahaan, atau klausul mengenai perubahan kondisi kerja di masa depan.

Sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja, pastikan untuk membaca dengan cermat setiap bagian dari perjanjian tersebut dan bertanya kepada pihak perusahaan jika ada hal yang tidak Anda pahami atau jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Ingatlah bahwa perjanjian kerja adalah kontrak hukum yang mengikat, sehingga penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya memahami isi dan implikasi dari perjanjian tersebut sebelum menandatanganinya.

Baca juga : Tips Untuk Membangun Kehadiran Digital yang Positif


Editor: Safira -

     

Komentar