Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kenali Beberapa Istilah dalam Pelaporan Pajak
Siker.id | 03 Apr 2023 12:23


Bagikan ke
Ilustrasi (siker / dok. freepik)

siker.id Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan memiliki peran yang sangat vital dalam pemerintahan.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhi aturan dan ketentuan yang ada dalam pelaporan pajak.

Namun, terkadang proses pelaporan pajak bisa menjadi membingungkan, terutama jika kita tidak akrab dengan istilah-istilah yang digunakan dalam pelaporan pajak.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas beberapa istilah penting dalam pelaporan pajak yang perlu kita ketahui.

Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak (Tax Consultant)

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.

NPWP diperlukan untuk keperluan pelaporan pajak dan wajib dimiliki oleh semua warga negara atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

2. SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

SPT harus diisi dan diserahkan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. PPh (Pajak Penghasilan)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

Penghasilan yang dikenai PPh bisa berasal dari berbagai sumber seperti gaji, tunjangan, bonus, keuntungan usaha, dan lain sebagainya.

4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa.

PPN harus dibayar oleh penjual atau pemberi jasa, namun pajak ini dapat dipindahkan kepada konsumen dengan menambahkan pajak dalam harga jual.

Baca juga: Mengenal Wajib Pajak Bagi Karyawan

5. E-Filing

E-Filing adalah proses pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam e-filing, SPT dan dokumen lainnya disampaikan secara online melalui website atau aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6. E-Billing

E-Billing adalah sistem penerbitan tagihan pajak secara elektronik.

Dalam E-Billing, tagihan pajak akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui email atau aplikasi online.

7. SPT Masa

SPT Masa adalah SPT yang harus diserahkan oleh wajib pajak secara berkala, biasanya setiap bulan atau setiap tiga bulan.

SPT Masa berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama periode tersebut.

8. SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah SPT yang harus diserahkan oleh wajib pajak setiap akhir tahun.

SPT Tahunan berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun pajak.

9. Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar pajak yang belum dilaporkan atau belum dibayar dengan memberikan keringanan atau penghapusan sanksi administratif.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Demikianlah beberapa istilah penting dalam pelaporan pajak yang perlu kita ketahui.

Dengan memahami beberapa istilah diatas tadi, diharapkan dapat membantu kamu agar lebih mengerti dan paham mengenai istilah-istilah umum dalam pelaporan pajak, dengan begitu akan memudahkan kamu untuk melakukan pelaporan pajak. 

Semoga membantu!
 


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

TAG :

Komentar