Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
6 Jenis Cuti Bagi Karyawan
Siker.id | 24 Mar 2023 14:48


Bagikan ke
Ilustrasi Kalender (siker / dok. freepik)

siker.id Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan untuk beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan.

Cuti menjadi suatu hal yang penting untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang beberapa jenis cuti karyawan yang harus kamu ketahui!

Baca juga: 3 Manfaat Adanya Cuti Karyawan bagi Perusahaan

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur tentang cuti di Indonesia adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3HK.04/IV/2022. 

Ada berbagai jenis cuti yang harus kamu ketahui, berikut penjelasannya:

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan. Cuti tahunan adalah hak cuti yang akan diberikan kepada seorang karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Jumlah cuti tahunan yang dapat diberikan perusahaan adalah paling sedikit 12 hari kerja.

2. Cuti Sakit

Jenis cuti berikutnya adalah cuti sakit. Cuti ini dapat diberikan kepada karyawan yang sedang merasa tidak sehat dan tidak tidak dapat bekerja oleh karena keadaanya tersebut. 

Tentunya, karyawan wajib memberikan surat keterangan sakit dari dokter yang bersangkutan sebagai bukti bahwa karyawan tersebut sedang mengalami sakit. Durasi cuti sakit biasanya menyesuaikan dengan anjuran istirahat yang diberikan dokter. Pada umumnya cuti sakit tidak akan memotong cuti tahunan milik karyawan.

3. Cuti Haid

Jenis cuti ini hanya diberikan kepada karyawan perempuan yang sedang haid dan tidak dapat bekerja. Cuti haid bisa diberikan pada hari pertama dan kedua waktu haid, namun kebijakan cuti ini bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan.

4. Cuti Melahirkan

Seorang karyawan perempuan akan mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dari dokter yang bersangkutan. Cuti melahirkan tidak akan mengurangi cuti tahunan. 

Baca juga: 3 Persiapan Sebelum mengambil Cuti Hamil

5. Cuti Bersama

Hak cuti ini sudah diatur oleh pemerintah, cuti bersama biasanya diberikan menjelang atau pada saat hari keagamaan dan hari besar nasional.

6. Cuti Penting

Cuti ini dapat diajukan karyawan apabila memiliki keperluan yang penting dan mendadak mencakup:

  • Pekerja menikah, diberikan untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, diberikan untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, diberikan untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, diberikan untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan, diberikan untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, diberikan untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, diberikan untuk 1 (satu) hari.

Nah, itulah penjelasan tentang beberapa jenis cuti tahunan yang diakui di Indonesia. Peraturan mengenai beberapa cuti di atas bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan kamu.

Sebagai karyawan yang pintar, kamu juga perlu memastikan agar hak dasar kamu terpenuhi, ya!

Baca juga: Berikut Ini Tips Dalam Meminta Izin Cuti

 


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

TAG :

Komentar