Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Wajib Pajak Bagi Karyawan
Siker.id | 24 Mar 2023 08:48


Bagikan ke
Ilustrasi laporan pajak (siker / dok. freepik)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id Sebagai seorang karyawan, kamu mungkin sudah terbiasa dengan potongan gaji bulanan untuk membayar pajak penghasilan.

Pajak penghasilan sendiri merupakan kewajiban wajib pajak termasuk bagi karyawan. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional serta membiayai berbagai kebutuhan pemerintah yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait dengan kewajiban pajak penghasilan bagi karyawan:

Penghasilan karyawan yang menjadi objek pajak penghasilan adalah seluruh penghasilan yang diterima dari penghasilan karyawan, baik berupa gaji, tunjangan, bonus, maupun fasilitas lainnya yang diterima dalam bentuk apapun.

Setiap karyawan memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya secara akurat dan benar dalam SPT Tahunan PPh. Jangan lupa untuk menyimpan semua bukti-bukti transaksi keuangan kamu dan dokumen pendukung lainnya, seperti slip gaji, bukti transfer, dan lain sebagainya.

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda, antara lain penghasilan yang dikenakan tarif 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Namun bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun, berlaku tarif pajak sebesar 0%.

Baca juga: Mengenal Dasar Pengenaan PPN

Pajak penghasilan yang sudah dipotong langsung oleh pihak perusahaan, yaitu PPh Pasal 21 yang dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh.

Jika seorang karyawan mempunyai sumber penghasilan lain selain dari pekerjaan tetapnya, seperti usaha sampingan atau investasi, maka karyawan tersebut juga wajib melaporkan penghasilan dari sumber tersebut dalam SPT Tahunan PPh.

Bagi karyawan yang tidak melaporkan penghasilannya dengan benar atau terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, atau bahkan tuntutan pidana.

Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dapat dikembalikan apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak, karyawan dapat meminta bantuan kepada ahli perpajakan atau melalui informasi yang diberikan oleh pihak perusahaan. Dengan memahami kewajiban dan hak sebagai wajib pajak, karyawan dapat memastikan bahwa mereka membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, serta membantu pembangunan nasional melalui pembayaran pajak yang diterima oleh pemerintah.

Demikian penjelasan tentang wajib pajak bagi karyawan, semoga bisa membantu!

Baca juga: Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
 


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

TAG :

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian