Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Perjanjian Kerja
Siker.id | 14 Mar 2023 14:00


Bagikan ke
Ilustrasi Kontrak Kerja (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Offering letter ini sering dianggap sama dengan kontrak perjanjian kerja. Banyak kasus dimana perusahaan membatalkan offering letter. Secara hukum hal tersebut tidak melanggar selama belum sah dan belum menandatangani perjanjian kerja. Agar lebih memahai ap aitu offering letter dan kontrak perjanjian kerja, simak dibawah ini.

Baca juga: 8 Cara Bersikap Profesional Saat Menerima Kritikan

Offering letter merupakan surat pemberitahuan kepada kandidat bahwa telah resmi terpilih untuk kerja di perusahaan yang secara garis besar berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja. Kontrak perjanjian kerja merupakan kesepakatan antara pegawai dan perusahaan dalam bentuk tulisan yang berisi penjabaran hak dan kewajiban kedua belah pihak yang ada di offering letter dan diperkuat dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku. Berikut adalah 3 perbedaan spesifik antara offering letter dengan kontrak perjanjian kerja:

1. Fungsi Dokumen

Offering letter berfungsi untuk memberitahu kandidat secara formal kalau sudah melewati seluruh tahapan rekrutmen. Offering letter juga memastikan minat kandidat untuk menerima tawaran kerja melalui poin-poin yang didalamnya berisi hak, kewajiban, benefit, jam kerja, dst).

Kontrak perjanjian kerja berfungsi sebagai bukti hitam diatas putih terkait adanya kesepakatan kerja dan jadi pedoman untuk kedua belah pihak selama masa kerja.

2. Legalitas Dokumen

Offering letter tidak mengikat secara hukum karena tidak ditandatangani diatas materai. Jika kandidat tidak ingin menandatangani atau ingin membatalkan, bisa dikonfirmasi ke HR secara verbal atapun email.

Kontrak perjanjian kerja sifatnya legal dan mengikat secara hukum karena ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak diatas materai. Jika ingin membatalkan saat sudah berjalan masa kerja harus ada pertimbangan dari perusahaan dan UU yang berlaku.

Baca juga: Kuasai Metode STAR untuk Wawancara Kerja

3. Item yang ada di dokumen

Offering letter didalamnya terdapat ringkasan informasi seputar gaji, benefit, job tittle, tanggal bergabung, jam kerja dan fasilitas yang akan diterima calon pegawai baru serta deadline kandidat untuk mengkonfirmasi tawaran kerja atau sebaliknya.

Kontrak perjanjian kerja isinya hampir sama dengan offering letter namun lebih detail dan dilandasi oleh aturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, ada juga informasi tambahan mengenai status pegawai apakah PKWTT atau PKWT dan konsekuensi apabila masing-masing pihak melanggar poin tertulis dalam kontrak tersebut.

Jika kamu sudah mendapat offering letter, berarti kamu sudah semakin dekat untuk menjadi pegawai di perusahaan tersebut. Namun, prosesnya tidak hanya sampai disitu dan masih ada 1 dokumen lagi yang harus diurus yaitu kontrak perjanjian kerja. Nah kontrak perjanjian kerja inilah yang menjadi bukti sah kalau kalian udah resmi jadi pegawai. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!

Baca juga: Ini dia 5 Ciri Kamu Kecanduan Kerja (Workaholic)!


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar