Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Pengusaha Kena Pajak (PKP) & Pengecualian PKP
Siker.id | 17 Feb 2023 16:19


Bagikan ke
PKP dan Pengecualian PKP (Siker.id)

Siker.id - Apakah anda seorang pengusaha? tentunya anda tak luput dalam menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Seorang pengusaha juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan sebagai warga negara yang baik. Di dalam dunia perpajakan, dikenal juga dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

 Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengecualian PKP

  • Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
  • Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.

Baca juga: Barang Yang Dikenakan PPnBM Beserta Tarifnya

Pemungut PPN

  • Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
  • Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Dapat Surat Tagihan Pajak? Ini Penyebabnya


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar