Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Karakteristik Pemungutan PPN
Siker.id | 17 Feb 2023 16:38


Bagikan ke
Karakteristik PPn (Siker.id)

Siker.id - Siapa sih yang tidak kenal dengan PPN? yuks kenali karakteristik pemungutan PPN yang di jelaskan berikut ini.

Pajak Objektif

Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak

Pajak Tidak Langsung

Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa

Multi Stage Tax

Pemungutan PPN dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir

Baca juga: Mengenal Dasar Hukum PPN di Indonesia

Dipungut Menggunakan Faktur Pajak

Dalam pemungutan PPN dipungut menggunakan faktur pajak, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN

Bersifat Netral

Pemungutan PPN bersifat netral, dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

Non-duplikasi

Pemungutan PPN tidak akan duplikasi, karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan

PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 11%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0%
(untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)

Baca juga: Jasa Kena Pajak PPn & Jasa Tidak Kena Pajak PPn

Selanjutnya apa saja sih objek dari PPN itu? simak uraian berikut.

Objek PPN

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP dan/atau JKP
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan

Baca juga: Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar