Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Saja Jasa Kantor Akuntan Publik?
Siker.id | 15 Feb 2023 15:21


Bagikan ke
jasa KAP (siker.id)

Siker.id - 

KAP atau Kantor akuntan publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.

Berdasarkan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, akuntan publik adalah mereka yang sudah memiliki izin negara untuk membuka kegiatan atau praktek sebagai akuntan swasta, sehingga bisa memberikan jasa akuntan pada perusahaan serta mendapatkan suatu bayaran tertentu.

Baca juga: Mengenal Apa itu Kantor Akuntan Publik (KAP)

Ada dua bidang jasa yang biasa dilakukan dalam Kantor Akuntan Publik, kedua bidang tersebut biasa dikenal dengan sebutan jasa atestasi dan jasa non atestasi. Simak uraian berikut ini:

Jasa atestasi

merupakan jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis sebagai pertimbangan dari pihak yang independen dan kompeten tentang suatu pernyataan/permasalahan. Yang termasuk dalam jasa atestasi adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan, keuangan proforma, review laporan keuangan. Berikut contoh dari jasa atestasi beserta penjelasannya.

Audit: Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.

Reviu: Reviu merupakan jasa penilaian atas pembukuan dan catatan klien berdasarkan hasil dari analytical test, prosedur analitis tertentu (seperti perbandingan terhadap pembukuan dan pencatatan tahun-tahun sebelumnya), serta perhitungan rasio-rasio keuangan tertentu.

Kompilasi: Kompilasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan.

Baca juga: Mengapa Perusahaan Membutuhkan Audit Eksternal?

Jasa non-atestasi

merupakan jenis jasa dimana akuntan publik tidak memberikan pendapat, ringkasan temuan, keyakinan negatif,  atau bentuk lain opini pribadi. Jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, dan perpajakan. Jasa perpajakan yang dimaksud di sini meliputi pengisian surat laporan pajak dan perencanaan pajak. Selain itu, akuntan dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak. Berikut contoh dari jasa non atestasi beserta penjelasannya.

Internal Audit: Internal audit adalah jasa penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.

Desain Internal Control: Desain internal control adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menyusun sistem, peraturan, prosedur, dan praktik yang dilakukan oleh perusahaan untuk mendeteksi atau menghindari kesalahan yang disengaja maupun tidak.

Perpajakan: Jasa perpajakan merupakan jasa yang berkaitan dengan pajak, yaitu konsultasi, perencanaan pajak, penghitungan, penyetoran, dan lain-lain.

Baca juga: Apasih Resesi Itu?


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar