Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengapa Indonesia Belum Menjadi Anggota FATF?
Siker.id | 15 Feb 2023 11:55


Bagikan ke
Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing - FATF (siker.id)

Siker.id - Setelah terselengaranya G20 di Indonesia waktu lalu, ternyata ada fakta menarik yang belum banyak orang ketahui. Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota organisasi anti pencucian uang internasional yang bernama Financial Action Task Force (FATF). Yuks kita kenali apa FATF itu.

Apa itu FATF?

Financial Action Task Force (FATF) adalah badan antar pemerintah yang dibentuk dalam Pertemuan G7 pada tahun 1989 di Paris oleh para Menteri di yurisdiksi anggotanya. Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional. 

Baca juga: Apasih Resesi Itu?

Apa Manfaat FATF?

Keanggotaan FATF memiliki banyak dampak positif, antara lain dari sisi ekonomi, sebagai pembuktian kepada dunia internasional akan stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia yang memadai; dari sisi pembuat kebijakan, sebagai wujud dukungan pemberantasan TPPU dan TPPT; dari sisi industri, mampu membangun keyakinan bahwa iklim berbisnis dan berinvestasi di Indonesia aman dan terjamin; dan dari sisi hubungan internasional, sebagai momentum meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas kerja sama internasional. 

Negara mana yang sudah menjadi anggota FATF?

Organisasi yang disebut Financial Action Task Force (FATF) ini memiliki 39 anggota. Dari daftar seluruh negara yang menjadi anggota penuh, sementara Indonesia masih menjankan penilaian untuk menjadi anggota. Anggota penuh FATF diantaranya Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Canada, China, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Republik Korea, Luksemburg, Malaysia, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Federasi Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selaan, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, Uni Eropa.

Baca juga: Kurs Pajak 15 Februari 2023 - 21 Februari 2023

Mengapa Indonesia Belum Menjadi Anggota FATF?

Pada pertengahan 2022 lalu, Indonesia telah menjalani serangkaian tahapan untuk bisa menjadi anggota penuh organisasi intenasional anti pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

Namun, hingga kini Indonesia masih berada pada posisi anggota dalam kategori observer. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang ada dalam status tersebut.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui Indonesia dalam proses MER. MER merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh FATF, dikenal dengan istilah Mutual Evaluation Review (MER). Tahapan tersebut diawali dengan Mutual Evaluation (ME), yakni pengisian kuesioner pertanyaan dari FATF serta pengumpulan bukti dukung untuk meyakinkan tim asesor bahwa Indonesia telah menerapkan 40 rekomendasi FATF dan efektivitas implementasi.

Tahap berikutnya yaitu tim asesor akan berkunjung secara langsung (onsite visit) untuk bertemu dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Profesi), dan Non-profit Organizations (NPO) untuk mengkonfirmasi jawaban dalam kuesioner serta meminta dokumen tambahan bila diperlukan.

Baca juga: Cara Mudah Membuat NIK menjadi NPWP

PPATK menerangkan fase onsite visit merupakan tahapan yang sangat penting karena Indonesia dapat menjelaskan dan meyakinkan tim asesor mengenai bagaimana komitmen dan upaya Indonesia dalam memperkuat implementasi anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Selanjutnya, tim asesor akan merangkum seluruh jawaban dan dokumen pendukung lalu menetapkan rating sementara dari hasil penilaian. Kemudian, mereka akan mengirimkan draf pertama hasil ME Indonesia serta memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan pendapat atas hasil penilaian sementara dimaksud. Proses ini akan terus berlanjut hingga draf kedua dan kemudian hasil ME FATF Indonesia direviu oleh negara-negara anggota FATF yang lain dan dibahas di sidang pleno FATF pada awal tahun 2023.

PPATK optimistis Indonesia bisa menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Lantaran, ada sejumlah aturan yang sudah menjadi kebijakan di dalam negeri.

Baca juga: Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku ?


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar