Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
STOP Jangan Asal Kasih Nama PT, Baca Peraturannya Disini
Siker.id | 07 Feb 2023 13:00


Bagikan ke
Nama PT (siker)

siker.id Pada saat kita ingin mendirikan suatu PT (Perseroan Terbatas) pasti kita akan memikirkan kalau PT tersebut bergerak dibidang apa, berapa modal yang dibutuhkan, dan yang penting tetapi sering dikesampingkan yaitu namanya, ya benar nama PT.

Ada PT yang bernama PT. Maju Terus, PT. Sukses Selalu, itu contoh dari sekian banyak nama PT, bahkan ada yang sekilas mirip dengan PT satu dengan yang lain. Padahal kita memiliki peraturan dalam penamaaan suatu PT yang mana diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Baca juga: Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas

 

Tata cara penamaan PT harus diawali dengan frasa PT yang mana itu singkatan dari Perseroan Terbatas, sehingga tulisan PT terdapat pada awal nama, kemudian apabila PT itu sudah terbuka bisa di tambahkan kata Tbk.

PT yang dimiliki oleh orang Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2011 yang berbunyi “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama perseroan dalam bahasa Indonesia.”

 

Baca juga: Punya 10 Orang Karyawan ? Wajib Membuat Peraturan Perusahaan

 

Tetapi bukan itu saja terdapat beberapa peraturan tambahan agar kita bisa mendapatkan nama PT yang dapat di sahkan oleh negara atau Menteri Hukum dan HAM, mengambil kutipan daripasal 5 ayat 1 PP 43 tahun 2011 persyaratan yang di haruskan yaitu :

  1. Ditulis dengan huruf latin.
  2. Belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan, lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  6. Tidak mempunyai arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan perdata,
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dab tujuan serta kegiatan usahasebagai nama PT.
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama PT.

Terkait penggunaan singkatan untuk nama PT harus memenuhi syarat diatas kecuali tidak terdiri dari atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

 

Baca juga: Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar