Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jerat Pidana Bagi yang Memalsukan Tandatangan
Siker.id | 07 Feb 2023 10:55


Bagikan ke
Tandatangan (siker)

siker.id Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.


Ketika seseorang membubuhkan tandatangannya dibawah sebuah tulisan, artinya tulisan tersebut dianggap sebagai tulisannya sendiri yang berlaku di mata hukum. 

 

Baca juga: Sanksi Pidana Bagi yang Memperkerjakan Anak Dibawah Umur


yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut.
1.    Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
2.    Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
3.    Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
4.    Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

 

lalu, bagaimana jadinya apabila seseorang memalsukan tandatangan, apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pemalsuan tandatangan ?

 

Baca juga: Jerat Pidana Bagi Penyebar Data Pribadi


Pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”


Berdasarkan Pasal diatas, pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, dan seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan apabila memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 6 (enam) tahun.

 

Baca juga: Apa Sih Perkara Pidana Dan Perdata Itu ? Cek Disini 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar