Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Di Ekspor?
Siker.id | 06 Feb 2023 16:00


Bagikan ke
Ekspor (siker)

siker.id Semenjak pandemi Covid 19 melanda banyak orang yang dipecat dan diberhentikan oleh perusahaannya, oleh karena itu banyak dari mereka yang “memutar otak” agar mereka tetap mendapatkan penghasilan mulai dari berjualan offline maupun online.

 

Baca juga: 3 Dampak Positif Perdagangan Internasional Bagi Negara

 

Tetapi mayoritas orang yang baru memulai usaha banyak yang berdagang online karena kemudahan akses dalam berjualan dan juga murah dalam hal operasional, dan setelah 2 tahun pendemi berlalu mereka masih melanjutkan usaha yang sebenarnya dilakukan karena “keterpaksaan” ada yang senang karena tidak terikat dalam waktu kerja apabila mereka kembali untuk kerja kantoran, ada juga yang sudah sukses dengan usahanya bahkan bisa meng-expor usahanya hingga luar negri.

Sebenarnya konsumen luar negri banyak sekali untuk menginginkan barang atau produk dari Indonesia karena selain memiliki harga yang murah tapi juga memiliki kualitas yang bagus dan tidak kalah dengan produk buatan negara lain.

 

Baca juga: 3 Tips agar Produk Tembus Pasar Internasional

 

Sebenarnya barang – barang apa saja yang tidak diperbolehkan di ekspor ? menurut Permendag No. 18 tahun 2021 barang yang dilarang di ekspor yaitu :

  1. Barang dilarang ekspor bidang kehutanan
  2. Barang dilarang ekspor bidang pertanian
  3. Barang dilarang ekspor pupuk subsidi
  4. Barang dilarang ekspor bidang pertambangan
  5. Barang dilarang ekspor bidang cagar budaya dan
  6. Barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam

Dalam peraturan lanjutan Lampiran I Permendag No. 18 tahun 2021 barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.

Apabila ada eksportir yang “nakal” dengan memaksa untuk meng-ekspor barang – barang yang dilarang diatas maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliyar.

 

Baca juga: Anda Lulusan Manajemen Bisnis Internasional? Baca ini

 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar