Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku ?
Siker.id | 06 Feb 2023 14:50


Bagikan ke
Izin Berusaha (siker)

Siker.id Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan tranksaksi barang dan/atau jasa didalam negri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan.atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan berbunyi “Perusahaan [erdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”

 

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?

 

Semenjak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

 

Baca juga: Apa Perbedaan Badan Usaha PT, CV, dan Firma?

 

Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, dan kegiatan usaha berisiko tinggi, dengan perizinan berusaha sebagai berikut:

  1. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB tersebut merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  1. Perizinan untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh peiaku usaha. Sebagai tambahan, apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standardisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk
  2. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

 

Jadi, berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 3/1982 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP dan TDP. karena didalam NIB sudah mencakup semua dokumen perizinan usaha.

 

Baca juga: Tujuan, Jenis dan Prosedur dalam Memperoleh Izin AMDAL

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar