Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Sanksi Pidana Bagi yang Memperkerjakan Anak Dibawah Umur
Siker.id | 03 Feb 2023 16:00


Bagikan ke
Pidana Penjara (siker)

siker.id Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.

 

Baca juga: 4 Kesalahan Ketika Melamar Kerja dan Cara Mengatasinya


Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan ? Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, serta harus pula diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.


Kemudian bagaimana jika karena keadaan, anak dibawah umur harus tetap bekerja ? Pasal 69 telah memberikan ketentuan pengecualian yang membolehkannya dengan syarat berusia 13 sampai dengan 15 tahun, waktu kerja tidak boleh lebih dari 3 jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolahnya, ada izin tertulis dari orangtua atau walinya, ada perjanjian kerja dengan orangtua atau walinya, dan diberikan upah sesuai aturan perundang-undangan.

 

Baca juga: 3 Kesalahan Fatal saat Menawarkan Produk


Jika terpaksa harus mempekerjakan anak dibawah umur, maka tempat kerjanya harus dipisahkan dengan tempat kerja pekerja yang sudah dewasa.


Apakah ketentuan ini berlaku juga bagi pengusaha kecil yang memperkerjakan anak yang merupakan bagian keluarganya untuk ikut membantu selepas pulang sekolahnya? Pasal 69 ayat (3) memberikan pengecualian, bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu tidak diberlakukan ketentuan perundang-udangan tersebut.


Dengan demikian sekiranya para pengusaha untuk dapat lebih selektif dalam menerima karyawannya jika dikemudian hari tidak ingin dipersoalkan karena telah memperkerjakan anak dibawah umur.

 

Baca juga: 3 Kesalahan Dalam Karir yang Perlu Dihindari

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar