Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jerat Pidana Bagi Penyebar Data Pribadi
Siker.id | 03 Feb 2023 14:30


Bagikan ke
Pidana Penjara (siker)

siker.id Hai sobat siker, apa kalian pernah mendapat SMS atau bahkan WA dari orang tidak dikenal, pernahkah kalian berpikir darimana mereka mendapatkan nomor kalian ? tahukah kalian kalau nomor kalian itu bagian dari data pribadi yang diatur dalam Undang – Undang yang tidak boleh disebarluaskan ke khalayak umum.

 

Baca juga: Sanksi Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan


Menyebarkan data pribadi orang lain tanpa seizing orang yang memiliki dapat dihukum pidana sesuai dengan Pasal 65 ayat 2 Jo. Pasal 67 ayat 2 Undang – undang No. 27 tahun 2022 yang berbunyi : 
Pasal 65 ayat 2 : “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungapkan data pribadi yang bukan miliknya.”
Pasal 67 ayat 2 : “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah).”


Peraturan diatas produk hukum dari peraturan sebelumnya seperti UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lalu di ubah ke UU No. 24 tahun 2013 dan juga dari peraturan UU No. 19 tahun 2016 ubahan dari UU 11 tahun 2008 tentang Informasi Tranksaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

 

Baca juga: Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

TAG :

Komentar