Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Cara Mudah Membuat NIK menjadi NPWP
Siker.id | 31 Jan 2023 15:21


Bagikan ke
nik menjadi npwp (siker)

siker.id - Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum. Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain.

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 2 Ayat (1a,) diterangkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Syarat Dokumen Pengajuan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun, proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap. NPWP dengan format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan sampai dengan Desember 2023.

Dimulai tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit untuk layanan administrasi yang diselenggarakan DJP maupun pihak lain.

Bagaimana cara merubahnya dari NPWP 15 digit ke NPWP 16 digit sesuai NIK?

Ada 4 elemen data utama yang perlu divalidasi oleh wajib pajak, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tempat lahir

4. Tanggal lahir

Baca juga: Rumus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

Sebelum melakukan validasi pada web DJP, siapkan terlebih dahulu KTP dan KK sebagai referensi untuk memasukan data yang diminta.

Berikut langkah-langkah memvalidasi data NIK pada DJP online.

1. Masuk web DJP online “djponline.pajak.go.id”

2. Login dengan memasukan NPWP 15 digit, password dan kode keamanan

3. Setelah berhasil login, pilih menu Profile

4. Pada bagian Data Utama, apabila terdapat keterangan Perlu dimuktahirkan, maka NIK belum tervalidasi untuk menjadi NPWP

5. Isi secara lengkap data-data yang diminta seperti NPWP 15 digit sampai dengan Tanggal lahir. Pilih klik validasi

6. Jika data yang telah dimasukan valid, maka keterangan “Perlu dimuktahirkan” berubah menjadi “Valid”.

Baca juga: Dasar Hukum PPh Pasal 4 Ayat (2) Yang Harus Diketahui

Itu tadi tahapan untuk melakukan validasi data pada DJP online agar NIK bisa menjadi NPWP. Selanjutnya jika ingin melengkapi/memperbarui data dapat bergeser ke menu berikutnya.

Menu Data Lainnya

Pada menu ini untuk mengisi alamat, nomor handphone, kebangsaan, dan alamat email DJP Online.

Menu Data KLU

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk memudahkan pengklasifikasian Wajib Pajak untuk mengetahui jenis badan usaha yang dijalaninya. Pilih centang pada kotak sesuai dengan pekerjaan/usaha yang dijalankan.

Menu Anggota Keluarga

Jika belum menambahkan informasi mengenai anggota keluarga seperti istri dan anak, dapat memasukan data dengan mengklik tambah.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia


Editor: Aris Vambudi -

     

TAG :

Komentar