- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!
siker.id Sering beli barang seperti makanan atau minuman kemasan yang di minimarket? Sebelum membeli kita harus cek dulu apakah masih layak konsumsi apa tidak, selain melihat dari luar apakah kemasan masih bagus, masih tersegel dengan rapi, kita juga harus melihat tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
Karena masa kadaluwarsa menunjukkan bahwa makanan ataupun minuman tersebut masih layak konsumsi dan juga untuk memastikan kedaan didalam kemasan masih baik – baik saja.
Tetapi apakah kalian semua pernah melihat atau bahkan tidak sengaja membeli minuman atau makanan dalam kemasan yang tidak ada tanggal kadaluwarsanya? Ini sangat berbahaya bisa merugikan kita sebagai konsumen dan juga produsen pembuat makanan atau minuman kemasan tersebut.
Baca juga: Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?
Berikut sanksi yang dapat diberikan kepada produsen apabila mereka lupa atau dengan sengaja tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa produknya.
Kewajiban mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf G pada UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Seperti yang ada diperaturan terbaru pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja perubahan dari pasal 1 angka 1 UU Pangan berbunyi : “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, keutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/ayau pembuatan makanan atau minuman”.
Baca juga: Apa Sih Perkara Pidana Dan Perdata Itu ? Cek Disini
Bagi yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliyar.
Baca juga: 4 Jalan Agar Konsumen Percaya Produkmu!
Komentar
- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!