Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Baru Buka Usaha? Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Usaha
Siker.id | 27 Jan 2023 13:00


Bagikan ke
NPWP Badan (siker)

Siker.id - Sesuai dengan Per-20/PJ/2013, orang pribadi atau badan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Syarat subjektifnya yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.

Berikut cara dan syarat pendaftaran NPWP Badan yang sudah dirangkum dari web www.pajak.go.id

Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara datang ke KPP atau pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dengan mengunggah semua dokumen yang disyaratkan.

Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

Baca juga: Apakah anda pedagang pengecer? ini cara menghitung PPh 25

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit) Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang Contoh: Bank X cabang Semarang, Cabang dari PT O di kota Bandung, dan lain-lain.

Setelah anda menentukan jenis Badan yang sesuai dengan usaha yang anda miliki, berikut ini syarat dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan jenis Badan usahanya.

Baca juga: Berapa sih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Untuk WP OP?

Badan berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit

  1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: (a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau (b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan: (a) bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; (b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Kerjasama Operasi

  1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: (a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau (b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP

Cabang Usaha

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu: (a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau (b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: fotokopi paspor; dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar