Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bisakah Penyelesaian KDRT Melalui Restorative Justice ?
Siker.id | 27 Jan 2023 08:30


Bagikan ke
KDRT (siker)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id -  Akhir-akhir ini kita sering mendengar mengenai kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) baik itu di lakukan oleh orang terkenal (artis) maupun orang biasa, sebenarnya apa sih yang di sebut dengan KDRT itu?

KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik pria maupun wanita kepada pasangannya baik yang secara sah atau sebatas kumpul kebo.

KDRT bisa menimpa kepada anak, orangtua, ataupun lansia, jenis KDRT di bagi dalam 2 katagori yaitu secara verbal (kata-kata) atau secara fisik (kekerasan yang menimbulkan efek secara langsung yang dimaksudkan untuk mengintimidasi, mencederai bahkan hingga kerusakan terhadap tubuh).

Sedangkan Restorative Justice adalah suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku disertai dengan pertimbangan hakim. Prinsip Restorative Justice proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dab pelaku bersama-sama berbicara.

 

Baca juga: 5 Tips Sukses Menjadi Wanita Karir dan Ibu Rumah Tangga

 

Proses Restorative Justice mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Bertanggungjawab atas konsekuensi dari tindakan merekam dan berkomitmen untuk perbaikan/reparasi.
  2. Langkah-langkah korban setuju untuk terlibat dalam proses yang dapat dilakukan dengan aman, memahami bahwa perbuatan mereka telah mempengaruhi korban dan orang lain, untuk kemudian menghasilkan kepuasan.
  3. Pelanggaran fleksibel yang disepakati oleh para pihak yang menekankan untuk memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan secepat mungkin juga mencegah pelanggaran.
  4. Pelanggar membuat komitmen mereka untuk memperbaiki kerusakan dan melakukan dan berusaha untuk mengatasi faktor- faktor prilaku mereka; dan
  5. Korban dan pelaku baik memahami dinamika yang mengarah ke insiden tertentu memperoleh hasil akhir dan integrasi/kembali bergabung dalam masyarakat.

Upaya Pelaksanaan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Rumah Tangga.

Upaya penghapusan KDRT tentunya menjadi agenda penting bagi negara. Kewajiban negara dalam melindungi warga Negara tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik indonesia tahun 1945 alinea ke 4. Selanjutnya perlindungan terhadap perempuan terhadap KDRT dijabarkan dalam konstitusi ke dalam beberapa pasal, yaitu pasal 28 huruf G ayat (1), pasal 28 huruf I ayat(2), pasal 28 huruf H ayat (1), pasal 28 huruf G ayat (2), pasal 28 huruf A, pasal 27 ayat (1), pasal 28 huruf D ayat (1).

 

Baca juga: 5 Pertimbangan Wanita Karir yang memilih Ibu Rumah Tangga

 

Selaras dengan hal itu UU Penghapusan KDRT menyebutkan beberapa tujuan penghapusan KDRT, yaitu:

  1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (tujuan preventif);
  2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (tujuan protektif);
  3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (tujuan represi);
  4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (tujuan konsolidasi).

Konsep Mediasi Penal Dalam KDRT Dalam penggunaan mediasi dapat telah ditentukan dalam UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara umum, penyelesaian perkara diluar pengadilan mempunyai beberapa keuntungan, diantaranya:

  1. Untuk mengurangi kemacetan dan penumpukkan perkara (court congestion) di lembaga peradilan.
  2. Meningkatkan keterlibatan masyarakat (desesntralisasi hukum) atau memberdayakan pihak-pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa.
  3.  Meperlancar jalur keadilan (acces to justice) di masyarakat.
  4. Untuk memberikan kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
  5. Penyelesaian perkara lebih cepat dan biaya murah.
  6. Bersifat tertutup/rahasia.
  7. Lebih tinggi kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan

Penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan dengan peraturan yang lex generalis dan peraturan yang lex specialis. Meskipun dikatakan bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 merupakan pembaharuan hukum, akan tetapi akan lebih baik apabila pembentukan undang-undang tersebut menggunakan prinsip dalam teori “hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan birokrasi” . Dan semua itu kembali lagi ke para pihak yang berperkara apakah mau menggunakan Restorative Justice atau tidak.

Baca juga: Berikut Pertimbangan Melepas Karir Demi Ibu Rumah Tangga


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian