Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Tujuan, Jenis dan Prosedur dalam Memperoleh Izin AMDAL
Siker.id | 26 Jan 2023 11:54


Bagikan ke
AMDAL (siker)

siker.id - AMDAL atau yang biasa disebut dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yaitu kajian mengenai dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

Tujuan AMDAL

Tujuan AMDAL dalam usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah sebagai berikut

1. Mencegah agar potensi sumber daya alam yang dikelola tidak rusak terutama sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

2. Menghindari efek samping dari penglolaan sumber daya terhadap sumber daya alam lainnya.

3. Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, misalnya timbul pencemaran air, udara, tanah, kebisngan dan sebagainya sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamayan masyarakat.

4. Agar dapat diketahui manfaatnya yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara atau masyarakat.

Baca juga: 4 Tujuan AMDAL Wajib Kamu Ketahui!

Jenis – jenis AMDAL

1. AMDAL Tunggal
Amdal ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan saja karena kegiatan bersifat tunggal, sehingga kewenangan pembinaannya berada dibawah satu instansi yang membidangi usaha atau kegiatan tersebut.

2.    AMDAL Sektoral 
Amdal ini karena kebijakan tentang penetapan amdalnya ditetapkan oleh menteri sektoral, artinya setiap jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal di tetapkan oleh menteri setelah mendengar serta memperhatikan saran dan pendapat menteri terkait.

3.    AMDAL Terpadu 
Amdal ini adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu usaha dan atau kegiatan yang bersifat terpadu.

4.    AMDAL Regional
Amdal ini adalah hasil kajian mengenai dampak besar atau penting dari suatu usaha atau kegiatan yang di rencanakan terhadapa lingkungan dalam suatu hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah atau kawasan sesuai dengan tata ruang.

Baca juga: Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!


Prosedur dalam memperoleh izin AMDAL

Adapun 6 hal yang harus dipenuhi yang bertujuan untuk memperoleh izin amdal dalam mendirikan suatu bangunan:  

1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.

2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.

3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).

4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.

5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh: Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat, Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi dan Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

Baca juga: Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar