Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kenali 4 Jenis Kontrak Kerja yang Biasa Ditemui!
Siker.id | 09 Dec 2022 17:30


Bagikan ke
Jenis kontrak kerja (siker)

siker.id – Apakah saat ini kamu menyandang status sebagai seorang fresh graduate?

Bila begitu, kamu harus memahami salah satu hal penting ketika kamu nantinya bekerja.

Apakah itu?

Kamu harus memahami mengenai kontrak kerja, ya, sobat.

Kontrak kerja atau perjanjian kerja ini merupakan sebuah kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Kontrak tersebut akan dianggap sah jika kedua belah menyetujuinya tanpa paksaan.

Nah, agar kamu lebih paham mengenai kontrak kerja sebaiknya kamu pahami dulu beberapa jenis kontrak kerja yang biasa ditemui di bawah ini!

Baca Juga: 4 Jenis Status Karyawan PKWT yang Perlu Diketahui

Jenis Kontrak Kerja

Mengutip laman banksinarmas, terdapat beberapa jenis kontrak kerja yang biasa ditemui antara lain:

1. Perjanjian kerja waktu tidak tetap (PKWTT)

Jenis pertama adalah PKWTT.

Apa PWTT itu?

PWTT merupakan jenis kontrak kerja yang satu ini ditujukan bagi karyawan tetap.

Mengapa demikian? Pasalnya, waktu tidak tetap yang dimaksud di sini ialah tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan.

Umumnya, karyawan yang mendapatkan PKWTT terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian kerja waktu tetap (PKWT)

Jenis kontrak kerja yang kedua adalah PKWT atau perjanjian kerja waktu tetap.

Berdasarkan kontrak kerja ini, PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, perjanjian ini dapat mempunyai kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis dengan dibubuhi materai.

Baca Juga: Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?

3. Perjanjian kerja paruh waktu

Kamu pastinya sering mendengar istilah kerja part-time bukan?

Nah, jenis kontrak ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

4. Outsourcing

Jenis kontrak kerja yang terakhir adalah jenis kontrak outsourcing.

Apa itu outsourcing?

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan.

Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

Nah, itu tadi artikel mengenai jenis kontrak kerja yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar