Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
5 Perbedaan CPNS dan PPPK
Siker.id | 24 Aug 2022 15:07


Bagikan ke
Perbedaan CPNS dan PPPK (siker)

siker.id – Sudah tahukah kamu perbedaan CPNS dan PPPK? Secara umum, ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi menjadi dua yakni, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi penerimaan pegawai CPNS atau PPPK ini biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Meskipun kedua jenis pegawai pemerintah tersebut sama-sama bekerja untuk negara, terdapat beberapa perbedaan. Apa saja perbedaan itu? Simak di bawah ini!

Baca Juga: 3 Kriteria Utama dalam Perekrutan Pegawai Baru

Waktu Seleksi

Perbedaan CPNS dan PPPK yang pertama ialah mengenai waktu seleksi. Biasanya, waktu ujian PPPK dan CPNS tidak dilaksanakan bersamaan. CPNS biasanya akan melaksanakan tes seleksi lebih dahulu, baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK.

Proses Seleksi

Perbedaan selanjutnya adalah mengenai proses seleksi. Syarat mengikuti CPNS yang dipersyaratkan yakni, memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara di PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.

Dalam seleksi CPNS, nantinya ada dua tahapan yakni SKD dan SKB. Sementara, untuk tes seleksi PPPK akan ada empat kriteria soal yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara.

Status Kepegawaian

Walaupun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sementara PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kompetensi dan kinerjanya.

Karena PPPK terikat kontrak, kamu tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas. Sedangkan untuk PNS diperbolehkan, dengan mengajukan surat permohonan pindah tugas.

Baca Juga: 5 Tipe Pegawai Di Kantor, Kamu Yang Mana?

Masa Kerja

Apabila kamu seorang CPNS dan nantinya akan diangkat menjadi PNS, kamu akan memiliki status sebagai pegawai tetap, memiliki nomor induk nasional, dan juga akan memiliki jenjang karir. Jika CPNS bisa mendapatkan status sebagai pegawai tetap, maka beda halnya dengan PPPK yang memiliki masa bakti atau terikat dalam kontrak.

Biasanya kontraknya selama satu tahun, dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, dan kinerja.

Hak Pegawai

Dari segi hak, baik PPPK maupun CPNS memiliki hak yang tidak berbeda terlalu jauh. Setiap CPNS dan PPPK mendapatkan hak untuk mengajukan cuti, gaji bulanan, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya terletak pada dana pensiun.

CPNS meskipun sudah pensiun dan tidak aktif menjalankan tugas di pemerintahan tetap mendapatkan gaji, berbentuk dana pensiunan yang cair setiap bulan. Besaran dana pensiun umumnya 80% dari gaji pokok. Sementara PPPK tidak menerima dana pensiun karena sifatnya yang kontrak.

Nah, itu tadi 5 Perbedaan CPNS dan PPPK yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Hadapi Diskriminasi bagi Pegawai Perempuan


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar