Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Pengaturan Hak Izin Cuti Melahirkan?
Siker.id | 22 Nov 2021 19:45


Bagikan ke
Pengaturan tentang hak cuti melahirkan buat karyawan perempuan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dan perusahaan wajib mentaatinya. (siker)

siker.id - Setiap perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan bagi karyawan perempuan yang hendak menjalani persalinan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013. Landasan utama dari pemberian cuti hamil dan melahirkan adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 mengenai hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan.

Baca juga: Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

1. Jangka Waktu Cuti 3 Bulan

Lamanya cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Jika kita mengacu pada Pasal 4 Konvensi 183 International Labour Organization (ILO), cuti melahirkan di Indonesia masih sedikit di bawah yang ditetapkan, yakni sedikitnya 14 minggu. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal, yang artinya perusahaan boleh memberikan cuti lebih dari 3 bulan.

2. Cuti Dapat Diperpanjang Menurut Keterangan Dokter

Bagian Penjelasan Pasal 82 ayat (1) menerangkan bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. Apabila dokter atau bidan menyarankan karyawan perempuan yang mengalami kondisi tertentu pra atau pasca persalinan agar mendapat waktu istirahat lebih lama, maka perusahaan dapat memberikan cuti lebih lama dari ketentuan UU.

3. Pengajuan Cuti Bersifat Fleksibel

Karena dalam UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal yang wajib diberikan. Oleh karena waktu pengajuan cuti, waktu kelahiran tidak bisa diprediksi juga secara tepat. Maka, pada praktiknya perusahaan dapat bersifat lebih fleksibel dalam pengaturan cuti. Kebanyakan karyawan wanita memilih untuk memindahkan cuti hamilnya bersamaan dengan cuti melahirkan. Dengan begitu mereka memiliki waktu lebih banyak untuk anaknya.

4. Gaji Tetap Dibayarkan

Selama periode cuti 3 bulan tersebut, karyawan wanita tetap mendapatkan upahnya secara penuh. Hal ini tertuang dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.Upah penuh yang dimaksud adalah gaji pokok yang jumlahnya tetap setiap bulanan. Beberapa perusahaan juga memberlakukan beberapa komponen gaji yang diberikan berdasarkan jumlah kehadiran. Dalam kasus ini, tunjangan kehadiran boleh tidak diberikan.

Baca juga: Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!

5. Perusahaan Tidak Bisa Melakukan PHK Karyawan yang Melahirkan

Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.

6. Sanksi Atas Pelanggaran Terhadap Hak Cuti

Pengusaha yang mengabaikan hak cuti melahirkan yang disebutkan dalam Pasal 82, misalnya memberikan istirahat kerja kurang dari 3 bulan, menurut Pasal 185 dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Cuti melahirkan adalah hak karyawan perempuan yang terpisah dari cuti tahunan. Karyawan yang memperoleh maternity leave 3 bulan tidak membuat cuti tahunannya hangus atau berkurang. Ia tetap berhak atas cuti tahunan utuh 12 hari.

Sekian artikel tentang hak pemberian cuti melahirkan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Dan jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?


Editor: Theo Adi -

     

TAG :

Komentar