Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Kontrak Kerja Yang Harus Di Pahami Fresh Graduate
Siker.id | 10 May 2022 11:00


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (freepik/siker.id)

siker.id - Fresh graduate pasti sangat senang ketika mendapatkan pekerjaan baru. Namun, sebelum kamu diterima di tempat bekerja atau sebelum tanda tangan kontrak kerja, kamu bisa pahami terlebih dahulu beberapa jenis kontrak kerja supaya tidak kebingungan dan tahu tentang hak apa saja yang akan kamu dapatkan.

Ini dia beberapa jenis kontrak kerja, simak yuk.

Baca juga : 5 Alasan Fresh Graduate Incar Perusahaan Unggulan Indonesia

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

Jenis kontrak kerja yang satu ini ditujukan bagi karyawan tetap. Mengapa begitu? Karena waktu tidak tetap yang dimaksud ialah tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. Biasanya karyawan yang mendapatkan PKWTT terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

Melalui kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya perjanjian ini dapat memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis dengan dibubuhi materai.

Baca juga : 7 Perusahaan Yang Selalu Di Incar Para Fresh Graduate

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Kita sering mendengarnya dengan sebutan part time, namun ada kontrak kerja samanya gak sih? Tentu ada. Jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya.

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Kamu tahu outsourcing, kan? Nah, pekerjaan itu biasanya menggunakan kontrak kerja yang satu ini. Perjanjian ini biasanya dibuat saat pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Kontrak jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar seperti pabrik. Lebih enaknya lagi, pihak perusahaan harus membuat perjanjian kerja PKWTT dan PKWT sehingga menguatkan hukum dari kontrak kerja ini.

Nah, itulah dia beberapa jenis kontrak kerja yang harus dipahami fresh graduate, semoga bermanfaat ya. Sekian artikel ini menjelaskan, jika ada kritik dan saran bisa ditulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Ini 4 Kesalahan Fresh Graduate Dalam Mengatur Keuangan


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar