Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Dasar Hukum Pengaturan Jam Kerja Perusahaan?
Siker.id | 17 Nov 2021 16:30


Bagikan ke
Jam kerja di semua perusahaan ternyata sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. (siker)

siker.id - Saat ini terkait pengaturan jam kerja sudah banyak peraturan yang membahas dan mengatur hal itu, salah satunya ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara umum memang jam kerja sudah ada dalam UU Ketenagakerjaan tetapi prakteknya itu dikembalikan lagi ke perusahaan masing-masing karena tiap perusahaan mempunyai bidangnya sendiri.

Baca juga: Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK

APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?

Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan aturan perburuhan paska terbitnya UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum Pengaturan Jam Kerja

Peraturan mengenai jam kerja telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

• 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

• 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Baca juga: Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!

Namun, peraturan tersebut tidak akan berlaku untuk beberapa sektor dan beberapa jenis pekerjaan. Dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No 13/2003. dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah :

1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa Kesehatan;

2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

8. Pekerjaan di bidang media masa

9. Pekerjaan di bidang pengamanan

10. Pekerjaan di lembaga konservasi

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Sekian artikel tentang dasar hukum jam kerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar