Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
5 Fungsi dan Peran Pers Menurut UU Pers
Siker.id | 07 Apr 2022 16:00


Bagikan ke
Fungsi dan peran pers dalam UU Pers (siker)

siker.id - Pers adalah lembaga sosial serta sebuah wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, grafik, dan lain-lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan media-media lain yang tersedia.

Fungsi dan peran dari pers adalah sebagai lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan informasi secara objektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi. Selain itu, pers memiliki fungsi sebagai sarana pemersatu berbagai kelompok sosial dalam lingkungan masyarakat. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga disebutkan beberapa fungsi pers, yaitu:

Baca juga: Berikut Perbedaan Tugas Jurnalis dan Content Writter

Fungsi dan peran pers sebagai media informasi

Pers memiliki fungsi dan peran sebagai media informasi. Pers memberikan informasi-informasi mengenai berbagai hal yang akan disebarkan kepada masyarakat. Kewajiban pers adalah memberikan informasi yang sesuai dengan fakta, akurat dan berimbang.

Fungsi dan peran pers sebagai media pendidikan

Selain berfungsi sebagai media informasi, fungsi lain dari pers adalah sebagai media pendidikan. Pers memiliki peran untuk mencerdaskan masyarakat melalui informasi-informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers berperan penting dalam mengembangkan ilmu pengetahuan masyarakat.

Fungsi dan peran pers sebagai media hiburan

Pers juga berperan sebagai media hiburan. Maksud media hiburan dalam fungsi pers adalah pers memberikan kesenangan kepada masyarakat sebagai upaya relaksasi dari kejenuhan. Hiburan dalam fungsi pers adalah hiburan yang bersifat mendidik dan tidak melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi manusia, atau peraturan yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Berikut Ini 5 Keuntungan Bekerja Sebagai Jurnalis

Fungsi dan peran pers sebagai media kontrol sosial

Fungsi dan peran selanjutnya dari pers adalah sebagai media kontrol sosial. Maksud dari fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah pers harus bisa menjembatani semua pihak serta memberikan solusi setiap kerja yang dilakukan pemerintah.

Fungsi dan peran pers sebagai lembaga ekonomi

Fungsi dan peran terakhir pers adalah sebagai lembaga ekonomi. Pers tidak hanya bertujuan untuk menghidupi lembaganya sendiri, tetapi pers dituntut untuk dapat membantu atau menyerap lapangan pekerjaan. Maka dari itu, pers diharapkan bisa berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan bisnis.

Sekian artikel tentang fungsi dan peran pers menurut UU Pers. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut 5 Tips Menjadi Seorang Jurnalis Handal


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar