Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?
Siker.id | 10 Nov 2021 15:45


Bagikan ke
Setiap karyawan baru pasti akan merasakan masa probation dalam suatu perusahaan. (siker)

siker.id - Probation atau masa percobaan, mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian besar pekerja kantoran. Bagaimana tidak, masa probation seringkali menjadi rangkaian kegiatan wajib yang harus diikuti oleh karyawan baru dalam suatu perusahaan. Masa probation biasanya diberlakukan untuk menilai kecocokan karyawan tersebut di lingkungan kerja perusahaan. Namun ternyata masa probation ini bukan sekedar inisiatif yang dilakukan perusahaan untuk memastikan performa karyawan baru sesuai dengan hasil wawancara. Tetapi secara legal, terdapat peraturan hukum yang melandasi bagaimana probation dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?

Definisi Probation

Masa probation adalah waktu bekerja di mana seorang karyawan terbebas dari item kontrak tertentu. Spesifiknya, masa percobaan ini menjadi fase penentuan mengenai keberlanjutan kontrak Anda di kantor. Bila merasa kinerjanya kurang baik, pada akhir masa percobaan kerja sang atasan dapat mengakhiri kontrak bawahannya di perusahaan. Selain bermanfaat bagi kedua belah pihak mengenai kemungkinan komitmen jangka panjang, fungsi paling praktis dari probation adalah untuk mengurangi lama waktu pemberitahuan terkait kontrak dari perusahaan. Masa uji memang diberikan pada calon karyawan untuk menilai kualitasnya. Namun jangan salah, masa probation juga bisa diterapkan pada karyawan tetap. Bila si karyawan dirasa performanya menurun, bisa saja ia akan segera ditempatkan pada masa percobaan. Melalui masa ini, atasan akan menilai apakah bawahannya berkembang atau justru semakin memburuk performanya.

Landasan Hukum Masa Probation

Pengadaan probation memiliki landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya di pasal 60. Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 pasal 60 ayat 1, dikatakan bahwa masa percobaan, atau probation, berlaku untuk karyawan baru yang memiliki kontra tetap atau PKWTT. Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa masa percobaan paling lama yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan adalah 3 bulan. Pada umumnya probation dilakukan untuk mengetahui performa karyawan yang dianggap sudah cakap dan punya pengalaman dalam bekerja. Hal ini juga untuk memastikan kecocokan perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan. Masa probation jamak digunakan perusahaan untuk menentukan apakah karyawan layak bekerja pada perusahaan tersebut atau tidak. Sehingga setelah masa probation, pengusaha perlu segera untuk menentukan sikap apakah karyawan akan lanjut menjadi karyawan tetap atau masa kerjanya tidak dilanjutkan. Perjanjian kerja PKWTT bisa memberikan syarat masa probation maksimal 3 bulan saja. Sehingga, ketika perusahaan dihadapkan dengan karyawan yang penilaian kerjanya kurang maksimal dan ingin memperpanjang masa probation untuk melihat perkembangannya lagi setelah masa probation 3 bulan sudah habis, tentu praktik tersebut tidak dibenarkan.

Baca juga: Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?

Hak karyawan Selama Masa Probation

Kewajiban seorang karyawan selama probation tentunya adalah bekerja sebaik mungkin untuk membuktikan bahwa ia layak diangkat menjadi karyawan tetap. Namun ketika berbicara soal hak karyawan yang ada di masa probation, hak dasar karyawan tersebut tetap dijamin secara hukum oleh pemerintah. Melalui UU Ketenagakerjaan no.13 Tahun 2003, khususnya dalam Pasal 60 ayat 2 mengatakan bahwa: “Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.” Itu berarti, seorang karyawan yang sedang ada dalam masa probation setidaknya berhak untuk mendapatkan upah sesuai dengan UMK tempat perusahaan tersebut beroperasi. Jika perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) hingga 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun pada kenyataanya, praktik yang umum dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan 80% dari total gaji karyawan tersebut.

Aturan Perusahaan Memberhentikan Karyawan Pada Masa Probation

Tujuan masa probation adalah menilai kinerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Pada umumnya jika perusahaan akan memberhentikan karyawan di masa probation karena dianggap tidak atau kurang memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan hal itu boleh-boleh saja. Jika Anda sebagai pengusaha mengalami kondisi seperti ini, Anda dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan selama masa probation tanpa perlu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak seperti yang diatur pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Sekian artikel tentang definisi dan dasar hukum masa probation. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar